Struktur Organisasi Badan Narkotika Nasional Kota Manado diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Kepala;
- Bagian Umum;
- Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Rehabilitasi;
- Bidang Pemberantasan.