Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2019 “BNN KOTA MANADO JALANKAN UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)”

Dibaca: 221 Oleh 20 Jan 2020November 20th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2019 “BNN KOTA MANADO JALANKAN UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, karena narkoba sudah menjadi mesin pembunuh massal yang bersifat silent killer atau pembunuh secara diam-diam yang merusak fisik dan mental manusia. Berdasarkan data dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes UI pada 2017 yaitu sekitar 1,77 persen atau 3,3 juta penduduk Indonesia menjadi penyalahguna/pecandu narkoba dengan jumlah kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 84,7 triliun. Jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika yang begitu besar mengakibatkan kebutuhan narkotika yang cukup tinggi. Dari 3,3 juta jiwa penyalahguna narkoba diperkirakan 11.017 orang meninggal setiap tahunnya atau kurang lebih 30 orang meninggal setiap harinya. Jumlah Penyalahguna Narkoba Di Manado pada Tahun 2016 sebanyak 6.577 Orang dan Tahun 2017 sebanyak 5.210 Orang. Kondisi penyalahgunaan narkoba di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dapat dikatakan mengalami penurunan, hal ini terlihat dari penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kota manado dari tahun 2016 sampai 2017. Untuk di Kota Manado dimana sebagian besar merupakan penyalahguna Bahan Adiktif termasuk Lem Ehabon, Minuman Keras (Miras), Obat-Obat Keras/Obat Ilegal.

 

Narkoba menyasar anak-anak dan remaja

Berdasarkan hasil data rehabilitasi BNN Kota Manado bahwa dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun antara tahun 2015 s/d 2019 (Desember) telah melaksanakan rehabilitasi di BNN Kota Manado sebanyak 627 Orang, belum ditambah jumlah penyalahguna/pecandu narkoba yang direhabilitasi oleh Lembaga Rehabilitasi lainnya. Apabila jumlah tersebut semakin bertambah maka generasi Kota Manado Sulawesi Utara akan terancam bahkan sampai lost generation atau hilangnya generasi bangsa.  Dari 627 orang penyalahguna/pecandu narkoba yang direhab ini didominasi usia anak-anak dan remaja. Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus kita bersama karena bandar/pengedar narkoba menjadikan generasi muda sebagai pangsa pasarnya.

 

Munculnya jenis narkotika baru

United Nations office on drugs and Crime atau UNODC telah merilis sebanyak + 800 Jenis Narkotika baru beredar di dunia. Narkotika Jenis baru tersebut sebagian besar adalah new psychoactive substance (NPS). Di Indonesia sudah teridentifikasi sebanyak 71 jenis NPS yang sebagian besar mengandung Cannabinoid Sintetis (Ganja Sintetis) yang memiliki efek halusinogen dengan efek yang ditimbulkan lebih dahsyat dari Amphetamin Type Simultant (ATS) seperti sabu dan ekstasi.

.

Darurat Penyalahgunaan Bahan/Zat Adiktif dan Obat-obat Keras/Ilegal

 

BNN kota Manado sepanjang tahun 2019 telah merehabilitasi 89 orang penyalahguna/pecandu narkoba. Dari hasil assesment diketahui bahwa  jenis narkotika yang disalahgunakan yaitu ganja dan tembakau gorila. Psikotropika yang disalahgunakan yaitu Xanax, zypraz dan diazepam. dan sebagian besar pecandu/penyalahguna narkoba menyalahgunakan bahan/zat adikti Lem Ehabon, Obat Batuk (komix) dan Antimo serta Obat-Obat Keras Daftar G (Obat dengan resep) Trihexypenidyl (boti/obat kuning) dan somadril.

 

No Jenis Narkoba yang disalahgunakan Jumlah Penyalahguna/

Pecandu Narkoba

1 Tembakau Gorila 1 Orang
2 Shabu 8 Orang
3 Trihexyphenidyl 34 Orang
4 Lem Ehabon 46 Orang
  Jumlah 89 Orang

 

Sedangkan tempat untuk penyalahgunaan d narkoba bisa terjadi di kostan, kontrakan, lorong, pub/diskotik, rumah teman, tempat umum (lapangan) bahkan di sekolah. Dari hasil assesment bahwa alasan Penyalahgunaan Bahan/Zat Adiktif dan Obat-obat Keras/Ilegal yaitu Ingin Terlihat Gaya, Solidaritas Kelompok/Komunitas /Geng,Menghilangkan Rasa Sakit, Coba-Coba atau Ingin Tahu, Ikut-ikutan, Anggapan yang salah bahwa narkoba dapat menyelesaikan dan melupakan masalah/beban stres.

 

Dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari cengkraman jahat narkoba, BNN Kota Manado memutuskan mata rantai pemasok narkoba dan penyalahguna narkoba dengan  strategi Demand Reduction (Pengurangan Permintaan/kebutuhan) dan Supply Reduction (Pengurangan Pasokan). Demand Reduction yaitu dengan menekan permintaan narkoba di masyarakat dengan begitu narkoba tidak akan laku dan bandar/pengedar pun bangkrut. Begitu pun sebaliknya  dengan Supply Reduction yaitu cara pengurangan bahkan sampai penghentian peredaran gelap narkoba. Untuk itu BNN Kota Manado melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan masyarakat, pendidikan dan lingkungan kerja baik pemerintah maupun swasta. Adapun kegiatan Kota Manado dari bulan Januari s/d Desember 2019 yaitu sebagai berikut :

 

  1. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Pada bulan Januari s/d Desember 2019 BNN Kota Manado telah melaksanakan giat  Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yaitu sebagai berikut :

 

  1. Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba kepada Kelompok Masyarakat dan Institusi Pendidikan

 

Asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti Narkoba di Institusi Pendidikan dan Kelompok Masyarakat (Pokmas)  dengan tujuan  masing – masing Institusi pendidikan / pokmas membuat Aksi Nyata dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungannya masing-masing dan masyarakat. Sebanyak 30 Lembaga Pendidikan (SMP/MTs/SMA/SMK/MA) se-Kota Manado dan 30 Kelompok Masyarakat (Komunitas Anti Narkoba, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Narkoba)

 

  1. Diseminasi (Penyebarluasan) Informasi P4GN

 

Pada tahun 2019 ini masyarakat kota manado yang telah mendapat Informasi P4GN dari BNN Kota Manado dibantu Organisasi Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat dan Relawan/Penggiat Anti Narkoba menyentuh 299.914 orang kalau dibandingkan dengan tahun 2018 hanya menyentuh 285.614 orang sehingga terjadi peningkatan  Dengan kegiatan meliputi :

 

  1. Diseminasi Informasi Melalui Sosialisasi/Penyuluhan
  2. “Program Cegah Dini” Sosialisasi Hidup Sehat Tanpa Narkoba di Lingkungan Siswa SD dan TK
  3. Sosialisasi setiap hari senin dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara/Apel Pagi di SMP/MTs. SMA/SMK/MA Se-Kota Manado dirangkai Deklarasi Anti Narkoba, Tes Urine dan Razia/Sidak Barang Bawaan Siswa
  4. Sosialisasi Dampak dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Pelajar SMP/MTS,SMA/SMK/MA
  5. Diseminasi Informasi P4GN di Lingkungan Mahasiswa
  6. Diseminasi Informasi P4GN di Lingkungan Masyarakat
  7. Kampanye Anti Narkoba berkolaborasi dengan SMK N 1 Manado dan SMA N 1 Manado di Aula SMK N 1 Manado dalam rangka HANI, dirangkai pembagian Leaflet pesan-pesan Anti Narkoba kepadapara pelajar, serta Orasi Simpatik/Kampanye P4GN

 

  1. Diseminasi Informasi Melalui Pemanfaatan Media Cetak Luar Ruang

Dalam upaya Diseminasi Informasi P4GN secara masif dan efektif BNN Kota Manado juga melaksanakan Sosialisasi dan Diskusi Interaktif dalam rangka P4GN di Radio dan Televisi. Serta memasang pesan-pesan anti narkoba melalui pemasangan Baliho di 7 (tujuh) Lokasi Strategis di Kota Manado

 

  1. Selain upaya pencegahan dilaksanakan juga upaya pemberdayaan masyarakat pada bulan Januari s/d Desember 2019 yaitu Pelatihan Penggiat Anti Narkoba (TOT) Bidang P4GN di Lingkungan Masyarakat dirangkai Deklarasi Anti Narkoba dengan peserta yaitu Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kepala Lingkungan dari 10 Kecamatan se-kota Manado dengan hasil adanya peningkatan kapasitas peserta dalam P4GN termasuk Strategi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ,Public Speaking, Teknik Penyuluhan Dasar, Konseling Adiksi Narkoba, Aspek Hukum P4GN, membuat Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Masyarakat dan membuat jejaring komunikasi media sosial Penggiat Anti Narkoba.

 

  1. Tes Urine Deteksi Narkoba dilaksanakan di berbagai Instansi baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba dan meminimalisir jumlah penyalahguna/pecandu narkoba. Selama Januari s/d Desember 2019 telah dilaksanakan tes urine narkoba kepada 40 orang

 

  1. Seksi Rehabilitasi

Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba

Rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam menekan angka prevalensi penyalahguna narkotika, selain dapat memulihkan penyalahguna, dengan rangkaian program rehabiltasi dapat mencegah penyalahguna terperosok lebih dalam pada candu narkotika serta mencegah agar mereka tidak kambuh kembali (relapse). Untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi BNN Kota Manado telah  bekerjasama dengan  Lembaga/Instansi Pemerintah  yaitu Puskesmas di Kota Manado serta Lembaga Rehabilitasi  Komponen Masyarakat yaitu Yayasan Batamang Plus, Yayasan Bunga Bakun, RBM Sahabat Sehati. Melalui rehabiltasi massif ini diharapkan mantan penyalahguna narkoba dapat kembali hidup di tengah tengah masyarakat secara normatif, produktif dan dapat berfungsi secara sosial.

BNN Kota Manado dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun antara tahun 2015 s/d 2019 telah melaksanakan rehabilitasi sebanyak 627 Orang dengan rincian sebagai berikut :

Tabel Penyalahguna narkoba di Kota Manado

yang direhabilitasi BNN Kota Manado Tahun 2015 – 2019

Tahun 2015   Tahun 2016   Tahun 2017  
Kategori Jumlah   Kategori Jumlah   Kategori Jumlah  
Laki-Laki 188 Org   Laki-Laki 57 Org   Laki-Laki 72 Org  
Perempuan 47 Org   Perempuan 34 Org   Perempuan 80 Org  
Jumlah 235 Org   Jumlah 91 Org   Jumlah 152 Org  

 

    Tahun 2018   Tahun 2019
    Kategori Jumlah   Kategori Jumlah  
    Laki-Laki 37 Org   Laki-Laki 77 Org  
    Perempuan 23 Org   Perempuan 12 Org  
    Jumlah 60 Org   Jumlah 89 Org  

 

Pada Tahun 2019, BNN Kota Manado telah melaksanakan bimbingan teknis kepada 2 puskesmas yaitu PKM Tikala dan Kombos. Sosialisasi program rehabilitasi kepada 25 instansi pemerintah yaitu  Puskesmas, Rumah Sakit, Polresta, Kejari Manado dan Pengadilan Negeri Manado. Rapat Koordinasi telah dilaksanakan kepada 15 Instansi pemerintah terkait. Layanan Assesmen Terpadu telah dilaksanakan kepada 13 tersangka yang ditangani Sat Narkoba Polresta Manado.

 

  1. Seksi Pemberantasan

Harus disadari betul bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba dalam aspek demand reduction harus diimbangi supply reduction dengan cara memberantas jaringan sampai ke akar-akarnya. Konsep pemberantasan tidak hanya menjerat para bandar dan pengedar dengan hukuman mati akan tetapi juga merampas asetnya hingga mereka tidak bisa berbisnis lagi

Sepanjang tahun 2019, BNN Kota Manado telah melakukan penyelidiakan dan akan di lanjutkan dengan penyidikan ditahun 2020. Selain itu BNN kota manado selalu melakukan kerja sama dengan bebrapa kelurahan di kota manado dalam hal zidak tempat tempat kost, penginapan, tempat hiburan malam, café dan lain sebagainya.

V.PENUTUP

BNN Kota Manado memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Manado, Polresta Manado, Kodim 1309 Manado, OPD Pemkot Manado, Instansi Swasta, Institusi Pendidikan, Ormas/LSM/OKP/Komunitas Anti Narkoba, Penggiat Anti Narkoba dan Masyarakat yang selama ini telah bekerjasama secara efektif dengan BNN Kota Manado sehingga berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, termasuk dalam hal melakukan pencegahan dan rehabilitasi. Selain itu, disampaikan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi secara aktif dalam tugas-tugas BNN Kota Manado.Semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua, dan semoga cita-cita mewujudkan Generasi Emas Kota Manado Sulawesi Utara Tanpa Narkoba segera terwujud.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel