Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE BNN KOTA MANADO “LANGKAH BNN KOTA MANADO DALAM UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) TAHUN 2020”

Dibaca: 15 Oleh 06 Feb 2020November 20th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE BNN KOTA MANADO “LANGKAH BNN KOTA MANADO DALAM UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) TAHUN 2020”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Masuknya narkoba dalam hitungan ton menandakan itu bukan lagi penyelundupan tapi pengeboman pertanda perang “proxy war” sudah dimulai dan menbuat khawatir dan resah, jadi semua harus sadar dan perangi Bersama sama.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5% dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentan usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dari penilitian yang dilakukan secara periodik setiap tiga tahunnya, angka prevalensi terhadap narkotika Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 %, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 % dan pada tahun 2019 pada angka 1,80 %. Disamping itu, menurut Data Angka Prevalensi Nasional tahun 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika menjadi berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkotika kembali, terjadi penurunan sekitar    0,6 % dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40 %) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80 %), sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika. Di Kota Manado sendiri Berdasarkan data rehabilitasi BNN Kota Manado bahwa dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun antara tahun 2015 s/d 2019 telah melaksanakan rehabilitasi di BNN Kota Manado sebanyak 627 Orang, belum ditambah jumlah penyalahguna/pecandu narkoba yang direhabilitasi oleh Lembaga Rehabilitasi lainnya. Dari 627 orang penyalahguna/pecandu narkoba yang direhab ini didominasi usia anak-anak dan remaja.. Untuk di Kota Manado dimana sebagian besar merupakan penyalahguna Bahan Adiktif termasuk Lem Ehabon, Minuman Keras (Miras), Obat-Obat Keras/Obat Ilegal.

Dengan situasi “Darurat Narkoba” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui Upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan. Strategi utama ini yang dilaksanakan oleh BNN Kota Manado yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya. Untuk itu BNN Kota Manado melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan masyarakat, pendidikan dan lingkungan kerja baik pemerintah maupun swasta. Adapun kegiatan besar BNN Kota Manado tahun 2020 sebagai berikut :

  1. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
  2. Asistensi penguatan dalam rangka pembentukan relawan anti narkoba.
  3. Pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat anti narkoba melalui

Bimbingan teknis penggiat anti narkoba instansi pemerintah.

  1. Pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat anti narkoba melalui

workshop swasta, masyarakat, dan pendidikan.

  1. Diseminasi Informasi melalui talkshow/tatap muka.
  2. Diseminasi Informasi melalui kampanye/pegelaran seni.
  3. Diseminasi Informasi melalui insert konten.
  4. Diseminasi Informasi melalui media cetak.
  5. Diseminasi Informasi melalui media cetak luar ruang.
  6. Diseminasi Informasi melalui Placement televisi daerah.
  7. Diseminasi Informasi melalui Placement radio daerah/lokal.

 

  1. Seksi Rehabilitasi
  2. Program kerja komponen masyarakat

– Melakukan program pemulihan berbasis masyarakat di dua lokasi yg berada di kota manado

– Melakukan MOU/kerjasama dengan yayasan rehabilitasi narkoba untuk peningkatan kemampuan dan kompetensi, serta rujukan

  1. Program kerja instansi pemerintah

– Melakukan pelayanan rehabilitasi dan rawat jalan terhadap klien/korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 75 klien

– Melakukan asesmen terpadu terhadap 10 kasus/tersangka penyalahguna narkoba

 

  1. Seksi Pemberantasan

Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap 1 (satu) kasus tindak pidana narkotika.

Saat ini perlu adanya fondasi yang kokoh dari masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama yang terjalin dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di lingkup terkecil mulai lingkungan keluargan, lingkungan kerja, lingkungan sekolah sampai dengan lingkungan masyarakat.

Untuk itu sebagai langkah awal BNN Kota Manado melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melakukan Koordinasi dalam rangka Pengayaan Referensi Advokasi P4GN ke BNN Provinsi Sulut serta melakukan Rapat Kerja Teknis BNNP dan BNNK dalam Upayah Sinkronisasi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat.

Masalah narkoba harus ditanggulangi bersama dan saling sinergi, antara instansi pemerintah maupun elemen masyarakat. Indonesia sudah menjadi pasar potensial bagi kartel-kartel narkotika internasional. Ingat, narkotika bukan hanya sebatas bisnis semata. Di balik itu yang paling menakutkan adalah taktik ‘perang candu’, menaklukkan suatu bangsa tanpa berperang dan meruntuhkan generasi bangsa melalui narkotika. Oleh karena itu harus terus dibangun kesadaran bersama, guna meningkatkan kesadaran atau rasa peduli semua komponen masyarakat. Mari selamatkan generasi kita dari narkoba. Jika masyarakat Kota Manado mengetahui ada tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungannya, silakan untuk aktif melaporkan ke BNN Kota Manado dengan menghubungi Call Center BNN Kota Manado 0431-841481.

 

CARA MUDAH MENGHINDARI NARKOBA YAITU :

  1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
  2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
  3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
  4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
  5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
  7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
  8. Berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
  9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal bersama “sahabat”.
  10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel